KBR68H, Jakarta - Mabes Polri melarang pengacara mendampingi anggota polisi Sorong Papua Labora
Sitorus saat diperiksa dalam kasus kepemilikan rekening mencurigakan.
Saat ini Labora ditetapkan sebagai tersangka dugaan praktik pembalakan liar dan penyelundupan bahan bakar minyak.
Pengacara Labora, Bob Hasan sudah mengajukan pendampingan kliennya selama pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Namun Mabes Polri menolak permintaan itu tanpa menyertakan alasan.
Saat ini Labora Sitorus masih diperiksa di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
"Semalam kami berupaya masuk ke dalam tidak bisa. Tetapi, ketika jam 11 atau jam 12 beliau minta pendampingan untuk pemeriksaan. Menurut kami tidak layak jam segitu akan diadakan pemeriksaan. Makanya, hari ini kami akan ada yang berkunjung ke Bareskrim," kata Bob Hasan, pengacara Labora Sitorus.
Labora Sitorus adalah polisi Papua berpangkat Aiptu yang mempunyai rekening mencurigakan sebesar Rp900 miliar rupiah. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan PPATK bahkan menyebutkan ada transaksi mencurigakan sekitar Rp1,5 triliun dari Labora Sitorus. Lapora diduga terlibat pembalakan hutan liar dan praktik penimbunan BBM jenis solar di Sorong. Praktik itu diduga dilakukan dari 2007.
Polisi menangkap Labora Sitorus pada pukul sekitar pukul 8 malam, setelah menggelar konferensi pers di Jakarta.
"Persis pas kita keluar, ketika wartawan mewancarai kami. Lalu kami terpisah-pisah. Saya tidak paham, tiba-tiba Sitorus sudah dibawa masuk mobil CRV," kata Bob.
Editor: Agus Luqman