KBR68H, Jakarta - LBH Jakarta mendampingi para pedagang korban penggusuran PT Kereta Api Indonesia untuk melakukan gugatan kepada perusahaan BUMN tersebut.
Pendamping warga korban penggusuran, Tommy Albert Tobing dari LBH Jakarta mengatakan saat ini ada 16 perwakilan pedagang dari 16 stasiun di Jakarta dan sekitarnya yang meminta bantuan hukum kepada LBH Jakarta.
Tommy Albert mengatakan penggusuran yang dilakukan PT KAI merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Karena ini adalah perbuatan melawan hukum, maka para pedagang juga sedang kita ajak mengkonsep tindakan hukum melalui gugatan kepada PT KAI. Karena PT KAI sudah menyalahi prosedur dalam melakukan penggusuran," kata Tommy Albert Tobing.
Menurut Tommy, tindakan penggusuran hanya bisa dilakukan oleh dua lembaga. Pertama, ketika sudah ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri, dan kedua, bisa dilakukan oleh kepala daerah.
"PT KAI bukan keduanya. PT KAI juga belum pernah menggugat pedagang dan mendapat kekuatan hukum dari pengadilan. Begitu juga PT KAI juga belum pernah berkoordinasi dengan kepala daerah," kata Tommy Albert Tobing.
"Jika para pedagang sudah mengerti dengan gugatan ini dan bersedia, maka tidak lama lagi gugatan akan didaftarkan," tambah Tommy.
Pendamping warga korban penggusuran, Tommy Albert Tobing dari LBH Jakarta mengatakan selama ini para pedagang bersama LBH Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan penggusuran PT KAI terhadap para pedagang di stasiun.
Mereka meminta PT KAI menunda penggusuran selama dua bulan. Permintaan itu mendapat dukungan dari Kementerian BUMN sebagai institusi yang membawahi PT KAI, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Komnas HAM dan Ombudsman RI. Para pedagang juga mendapat perhatian Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Namun PT KAI menolak menunda penggusuran.
Sampai saat ini sudah ada sekitar 5,000 pedagang yang kiosnya digusur di sekitar 90 stasiun di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.