KBR68H, Jakarta - Bupati Aceh Utara dianggap irasional dan berlaku gender karena melarang perempuan dewasa menari. Komisioner Komisi Nasional Perempuan Andi Yentriani mengatakan,
larangan tersebut juga melanggar konsitusi dan Hak Azasi Manusia dalam berekspresi. Kata dia, kebijakan tersebut juga bakal menghilangkan jati diri Aceh sebagai bangsa Indonesia karena melarang menari berarti menghilangkan seni tari tanah air.
“Kami sangat prihatin dengan adanya seruan untuk melarang perempuan dewasa menari. Kita tahu di dalam konstitusi kita Undang-undang dasar 1945 ada hak yang dijamin di dalam negara ini bagi warga negara laki-laki dan perempuan untuk dapat turut serta di dalam seni dan budaya. Ini mencerminkan ketidakmampuan dari pejabat pemerintahan maupun elit politik dalam menghadirkan kebijakan yang betul-betul berdasarkan kebutuhan,” ujar Andi saat dihubungi KBR68H, di Jakarta, Sabtu (25/5).
Sebelumnya Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib melarang perempuan dewasa untuk tidak menari di depan umum. Pasalnya tindakan tersebut dianggap melanggar syariat islam. Ia berdalih tujuan larangan tersebut untuk menciptakan wilayah Aceh Utara yang sesuai syariat Islam.
Larang Perempuan Menari, Bupati Aceh Utara Dianggap Irasional
KBR68H, Jakarta - Bupati Aceh Utara dianggap irasional dan berlaku gender karena melarang perempuan dewasa menari.

NUSANTARA
Sabtu, 25 Mei 2013 12:18 WIB


Bupati Aceh, larangan menari, diskriminasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai