KBR68H, Jakarta – Kepolisian Daerah Papua menegaskan Labora Sitorus masih sebagai anggota kepolisian aktif dan menerima gaji. Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penimbunan satu juta liter solar di Kota Sorong,
Papua Barat. Juru Bicara Kepolisian Papua, I Gde Sumerta mengatakan polisi masih menyelidiki perkembangan kasus ini. Kata dia, sidang kode etik dan sidang disiplin baru akan dilakukan setelah kasus pidananya selesai.
“(LS sudah dicopot dan sudah tidak bisa menerima gaji atau bagaimana pak?) karena dia belum memenuhi panggilan, kita masih mengusut dulu kasusnya. Jadi kalau di polri kita itu mengusut kasus pidananya dulu kemudian kalau terbukti nanti baru melakukan sidang kode etik maupun sidang disiplin,” kata I Gede Sumerta dalam perbincangan Sarapan Pagi KBR68H
Juru Bicara Kepolisian Papua, I Gede Sumerta menambahkan, Labora Sitorus sudah berulangkali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tapi yang bersangkutan mangkir. Polisi sejauh ini tidak mengetahui keberadaan tersangka.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana Rp 900 miliar di rekening anggota Kepolisian Resort Raja Ampat Labora Sitorus. Selain itu PPATK juga menemukan adanya transaksi perbankan yang mencapai Rp 1,5 triliun dalam kurun waktu lima tahun.
Editor: Antonius Eko
Labora Sitorus Belum Dipecat dan Masih Terima Gaji
Kepolisian Daerah Papua menegaskan Labora Sitorus masih sebagai anggota kepolisian aktif dan menerima gaji. Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penimbunan satu juta liter solar di Kota Sorong,

NUSANTARA
Jumat, 17 Mei 2013 10:20 WIB


kompolnas, rekening gendut, polisi papua, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai