Bagikan:

Kuasa Hukum Banding Atas Vonis 7 Bulan untuk Direktur Walhi Sumsel

Tim Kuasa Hukum Walhi Sumatera Selatan akan mengajukan banding atas vonis 7 bulan yang dijatuhkan kepada Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat dan Dede Chaniago. Mereka dianggap terbukti menghasut warga untuk melakukan aksi perusakan di depan kantor Kepolisia

NUSANTARA

Jumat, 17 Mei 2013 11:32 WIB

Author

Ade Irmansyah

Kuasa Hukum Banding Atas Vonis 7 Bulan untuk Direktur Walhi Sumsel

vonis, walhi sumsel, Anwar Sadat, polisi

KBR68H, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Walhi Sumatera Selatan akan mengajukan banding atas vonis 7 bulan yang dijatuhkan kepada Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat dan Dede Chaniago. Mereka dianggap terbukti menghasut warga untuk melakukan aksi perusakan di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Januari lalu.

Kuasa Hukum Walhi Sumsel, Mualimin Pardi mengatakan, vonis bersalah ini merupakan upaya pemerintah untuk menghentikan pendampingan terhadap petani yang bersengketa dengan PTPN VII yang hingga kini belum selesai.

"Yang pasti bahwa kita tidak menerima keputusan ini karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu tidak satupun saksi sebenarnya yang menyatakan bahwa para terdakwa ini melakukan ucapan-ucapan yang disampaikan secara lisan pada saat orasi yang bernada menghasut atau menyuruh masa aksi ini untuk melakukan pengrusakan, kecuali saksi kepolisian. Kami menilai polisi memang ada kepentingan dalam proses penyidikan," kata Mualimin ketika dihubungi KBR68H.

Kuasa Hukum Walhi Sumsel, Mualimin Pardi menambahkan, Anwar Sadat dan Dede Chaniago dianggap melanggar pasal 160 tentang penghasutan.

Sebelumnya, warga Desa Betung dan aktivis bentrok dengan polisi, Januari lalu. Puluhan pendemo menderita luka-luka akibat pukulan aparat. Para demonstran menuntut pencopotan Kapolres Ogan Ilir yang dianggap melakukan kekerasan pada warga terkait konflik lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis, Sumatera Selatan. Konflik lahan antara PTPN VII Cinta Manis dengan warga sudah berlangsung sejak tahun 1982. Warga menuntut lahan mereka yang dikuasai oleh perusahaan.

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending