KBR68H, Timor Tengah Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah
Utara mencoret dua bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD
kabupaten. Juru Bicara KPU Timor Tengah Utara, Fedelis Olin mengatakan,
kedua bacaleg itu tidak memenuhi syarat, karena belum menyertakan surat
keterangan berhenti dari jabatannya sebagai kepala desa dan masalah
ijazah.
“Kepala
desanya itu dari PBB dan yang permasalahan ijasah itu dari PAN. Ijasah
SMAnya kan tidak ada, padahal itu syarat dasar. Dia hanya memasukan
surat keterangan untuk mengikuti ujian persamaan, itukan tidak bisa
karena tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Fedelis Olin.
Juru
Bicara KPU Timor Tengah Utara, Fidelis Olin menambahkan, total bakal
calon legislatif DPRD yang diajukan 12 partai politik peserta pemilu
2014 mendatang mencapai 327 orang. Dia mengatakan, 30 persen
keterwakilan perempuan sudah dipenuhi seluruh parpol yang ada.
Editor: Nanda Hidayat