KBR68H, Medan- KPU Sumut mengingatkan bahwa sejumlah caleg dapat memperbaiki kekurangan berkas administrasi selama masa perbaikan berkas, yang dimulai sejak tanggal 9 Mei hingga 22 Mei ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Surya Perdana kepada seluruh perwakilan parpol yang mengambil hasil verifikasi berkas caleg. Dalam penyampaian hasil verifikasi, KPU Sumut menyerahkan berkas yang tidak memenuhi syarat untuk diperbaiki.
Menurutnya selama masa perbaikan berkas, Parpol juga dapat mengubah susunan bacaleg atau mencari bacaleg pengganti. Dijelaskan bahwa Parpol memiliki wewenang untuk mengubah susunan dan mengganti sejumlah bacaleg yang sesuai kesepakatan dan keputusan Parpol.
"Masih dimungkinkan bagi Parpol untuk mengganti bacalegnya",ujar Surya Perdana.
Sebelumnya KPU Sumut telah memverifikasi sebanyak 1.179 Bacaleg yang didaftarkan oleh masing-masing Parpol. Selama 2 minggu masa verifikasi KPU banyak menemukan sejumlah kekurangan berkas administrasi yang mengakibatkan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat sehingga harus dilakukan perbaikan.
Hasil verifikasi KPU, hampir rata-rata disetiap Parpol tidak ada Bacaleg yang murni 100 persen melengkapi berkas administarasi. Kebanyakan berkas yang tidak dilengkapi adalah legalisir ijazah yang tidak sesuai ketentuan, dan sejumlah surat pernyataan yang belum dilampirkan.
Sumber: Star News FM
KPU Sumut: Parpol Boleh Ganti Susunan Bacaleg
KPU Sumut mengingatkan bahwa sejumlah caleg dapat memperbaiki kekurangan berkas administrasi selama masa perbaikan berkas, yang dimulai sejak tanggal 9 Mei hingga 22 Mei ke depan.

NUSANTARA
Kamis, 09 Mei 2013 10:54 WIB


bacaleg, medan, verifikasi, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai