KBR68H, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta meloloskan dua terdakwa korupsi Dana Purna Tugas (DPT) DPRD Gunungkidul untuk maju menjadi calon legislatif DPRD.
Mereka adalah Rojak Harudin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Bambang Eko dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kepala Divisi Hukum KPU DIY, Miftahul Alvin mengakui, KPU telah meloloskan dua terdakwa korupsi tersebut. Alasannya status hukum keduanya belum berkeputusan tetap atau inkrah. Saat ini keduanya masih mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim selama 1 tahun penjara.
"Sekarang ada status calon angota DPD tetapi itu kan belum inkrah, yang dari Gunungkidul itu juga terkena vonis itu. Tapi kalau yangbersangkutan itu banding otomatis dia masih berhak mencalonkan. Tetqapi kalau dia sudah inkrah maka otomatis dia sudah tidak berhak lagi,” kata Miftahul Alvin
Kepala Divisi Hukum KPU DIY, Miftahul Alvin menambahkan, KPU akan tetap dengan keputusannya. Apalagi belum ada masyarakat yang protes dengan keputusan KPU yang meloloskan dua terdakwa kasus korupsi. Kata dia, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada akhir Mei mendatang.
KPU DIY loloskan 2 koruptor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta meloloskan dua terdakwa korupsi Dana Purna Tugas (DPT) DPRD Gunungkidul untuk maju menjadi calon legislatif DPRD.

NUSANTARA
Kamis, 09 Mei 2013 18:20 WIB


KPUD, yogyakarta, koruptor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai