KBR68H, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Ketua Satgas Perlindungan Anak KPAI, Muhammad Ikhsan mengatakan, Jokowi dinilai telah membiarkan keberadaan anak jalanan di Jakarta. Kata dia, KPAI akan mengajak masyarakat mengajukan gugatan class action terhadap Jokowi.
“Saya punya alasan yang kuat bahwa masyarakat bisa mengajukan class action ke Gubernur DKI terkait anak jalanan. Karena tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan pembiaran anak jalanan. Yang pertama dari segi kesehatan, itu udaranya luar biasa kotornya. Yang kedua dari segi norma perilaku dari pelecehan seksual, pergaulan bebas semua ada di situ,” ujar Ikhsan, di Jakarta, Selasa (25/1)
Ketua Satgas Perlindungan Anak KPAI, Muhammad Ikhsan menambahkan selain melakukan pembiaran, Jokowi juga tidak memiliki program jangka panjang untuk pengentasan anak jalanan. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kepedulian terhadap program bebas dari jalan yang digagas KPAI.
Editor: Doddy Rosadi
KPAI Gugat Gubernur Jokowi
KBR68H, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

NUSANTARA
Rabu, 22 Mei 2013 06:59 WIB

KPAI, gugat, joko widodo, anak jalanan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai