KBR68H, Cirebon – Kota Cirebon kekurangan tenaga untuk mengelola perpustakaan baik di sekolah, Puskesmas, maupun di Kelurahan. Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan yang diprakarsai Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (BPKD) Kota Cirebon di Hotel Zamrud.
Ditemui di sela-sela sosialisasi, Ketua Pengelola Perpustakaan Kota Cirebon Tubagus Mochamad Anshor mengatakan, saat ini tenaga perpustakaan di sejumlah sekolah, kelurahan, dan puskesmas di Kota Cirebon ditangani oleh orang-orang yang tidak tepat dan bukan tenaga ahli seorang pustakawan.
“Kota Cirebon belum memiliki tenaga khusus yang memiliki keahlian dalam bidang perpustakaan,"ujarnya. Ia mengungkapkan, perpustakaan di Kota Cirebon terkesan dikelola dengan cara serabutan karena siapapun bisa ditempatkan di perpustakaan, untuk sekolah tingkat SD minimal dibutuhkan 1 orang tenaga perpustakaan dan minimal 2 orang untuk perpustakaan tingkat SMP.
Tubagus berharap, perpustakaan sebagai salah satu basis pendukung kemajuan pendidikan harus dikelola dengan baik dan profesional. Selain itu pemerintah yang peduli dengan kemajuan pendidikan wajib berupaya mengoptimalkan fasilitas perpustakaan baik sarana, prasarana, maupun kesejahteraan tenaga perpustakaannya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perpustakaan pada BPKD Kota Cirebon Achmad Chafied mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pada lembaga-lembaga terkait akan pentingnya perpustakaan dan cara pengelolaannya. Dirinya mengakui, perpustakaan di Kota Cirebon ditangani oleh orang-orang yang tidak kompeten.
“Kita belum memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai untuk mengelola perpustakaan dengan baik, karena kita membutuhkan tenaga-tenaga yang terampil dan handal,"paparnya.
Ia mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah Kota Cirebon telah menyiapkan 100 orang yang sedang menempuh pendidikan mengenai kepepustakaan.
“Tahun ini mereka sudah menyelesaikan pendidikan tingkat D2, akan dilanjutkan ke tingkat S1. Setelah diwisuda mereka langsung masuk dalam masa penugasan,"katanya.
Sementara, menurut Kabag Hukum Setda Kota Cirebon Yuyun Sriwahyuni Pujiwati, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, pemerintah memiliki kewajiban memberikan kesejahteraan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga perpustakaan.
Tidak hanya itu saja, pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan layanan prima terhadap pemustaka dan menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif.
Sumber: Radio Suara Gratia FM
Editor: Suryawijayanti
Kota Cirebon Kekurangan Tenaga Perpustakaan
Kota Cirebon kekurangan tenaga untuk mengelola perpustakaan baik di sekolah, Puskesmas, maupun di Kelurahan.

NUSANTARA
Kamis, 16 Mei 2013 15:02 WIB


cirebon, perpustakaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai