Bagikan:

Korupsi, Sespri Gubernur Sumut Diadili

Ridwan Panjaitan, staf bagian humas keprotokolan pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5).

NUSANTARA

Kamis, 16 Mei 2013 17:16 WIB

Korupsi, Sespri Gubernur Sumut Diadili

Korupsi, Sespri Gubernur Sumut

KBR68H, Medan - Ridwan Panjaitan, staf bagian humas keprotokolan pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5).

Ridwan Panjaitan yang disebut-sebut sebagai sekretaris pribadi Plt Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada saat itu, datang ke persidangan pada pukul 10.30 Wib dengan menggunakan kemeja putih celana hitam dan sepatu hitam.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Robinson Sitorus, terdakwa Ridwan Panjaitan  didakwa turut terlibat dalam kasus ketekoran kas di Biro Umum Pemprovsu yg merugikan negara hingga Rp 13 Milyar lebih.

Di hadapan Majelis Hakim Lebanus Sinurat, jaksa menyebutkan, terdakwa menerima uang dari  Aminuddin sebagai pinjaman. Terdakwa mendatangi Aminuddin di ruang kerjanya dengan mengatakan "Pak Amin tolong uang untuk kepentingan Bapak (Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho)”. Kemudian Aminuddin sempat menanyakan "berapa" lalu terdakwa menyebutkan jumlahnya.  Aminuddin menyuruh stafnya yaitu Rusianto dan Reza untuk membuat kwintansi tanda terima dan kemudian terdakwa menandatangani kwintansi tersebut.

Adapun perincian uang yang diterima terdakwa pada Bendahara Biro Umum yakni, pada tanggal 4 April 2011 meminta Rp 5,5 juta untuk pembayaran biaya penunjang opersional Plt.Gubernur. Kemudian pada tanggal 29 April 2011 mengambil uang Rp 250 juta untuk keperluan Wakil gubernur yang ditanda tangani terdakwa. Pertanggal 7 Juni 2011 mengambil uang senilai Rp 6 juta yang tidak disebutkan keperluannya.

"Satu kwitansi tanggal 27 Juli 2011 senilai Rp 25 juta yang tidak disebutkan keperluannya. Pada tahun yang sama yakni tahun 2011 terdakwa menandatangani uang senilai Rp 100 juta Rp 16 juta dan terakhir Rp 5 juta dengan alasan untuk keperluan Wagubsu," ucap Robinson.

Dari hasil total rincian pengeluaran keuangan negara untuk terdakwa  Ridwan Panjaitan saat menjabat sebagai Sespri pimpinan senilai Rp 407,5 juta yang diperuntukkan memperkaya diri sendiri.

Ridwan, hingga 31 Desember 2011 lalu, tidak pernah memberikan bukti pemakaian dana itu dan penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Akibat perbuatan terdakwa Ridwan Panjaitan bersama Aminuddin telah merugikan negara khusunya Pemprov Sumut tahun anggaran 2011 sebesar Rp 13,5 miliar lebih sesuai dengan hasil perhitungan BPKP.

"Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Jaksa.

Usai sidang, ketua majelis mempertanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti atas dakwaan JPU. Kemudian terdakwa menjawab "Sebagian saya mengerti dan sebagian lagi saya tidak mengerti," ucap terdakwa.

Hakim bertanya kembali, yang mana kamu tidak mengerti? Terdakwa lalu menjawab "Yang tidak mengerti karena panjang kali, Pak Hakim," kata terdakwa yang membuat para pengunjung dan jaksa tertawa.

Terdakwa yang diberikan kesempatan majelis hakim untuk mengajukan eksepsi atau tidak, melalui penasehat hukumnya Dodi Candra mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan.

Namun, terdakwa melalui penasehat hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit untuk menjadi tahanan kota. Akan tetapi, majelis hakim menyatakan menolak permohonan tersebut.

"Disini kan hasil pemeriksaan dokter rutan, kamu sakit pinggang, cemas, jantung deg-degan dan suka gemetaran. Jadi menurut kami majelis hakim itu masih bisa ditangani oleh dokter rutan tidak perlu perawatan khusus," ucap hakim.

Kemudian Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Usai menutup persidangan terdakwa Ridwan Panjaitan langsung digiring kembali ke Rutan Tj. Gusta Medan. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending