Bagikan:

Korupsi, 33 Bekas Anggota DPRD Gunung Kidul Divonis Penjara

Puluhan bekas anggota DPRD Gunungkidul dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 1,6 tahun. Mereka diantaranya adalah Supriyono, Yogi Pradono dan Fasiro.

NUSANTARA

Kamis, 02 Mei 2013 21:03 WIB

Korupsi, 33 Bekas Anggota DPRD Gunung Kidul Divonis Penjara

Bekas Anggota DPRD Gunung Kidul

KBR68H, Yogyakarta - Puluhan bekas anggota DPRD Gunungkidul dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 1,6 tahun. Mereka diantaranya adalah Supriyono, Yogi Pradono dan Fasiro.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eko Purwanto menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, mereka dengan sengaja menerima dana tunjangan tahun anggaran 2003 dan 2004 sebesar Rp 3 miliar lebih.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa yaitu Supriyono dan terdakwa 5 yaitu Yogi Pradono dan terdakwa empat Fasiro bin Harto Utomo masing – masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eko Purwanto.

Sebelumnya, sebanyak 45 bekas anggota DPRD Gunung Kidul periode 1999 – 2004 terbukti menerima dana tunjangan tahun anggaran 2003 dan 2004 senilai lebih dari Rp 3 miliar. Namun, 12 diantaranya mengembalikan dana tersebut, sehingga tidak dijatuhi hukuman penjara.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending