KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan penangkapan polisi pemilik rekening gendut, Labora Sitorus. Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan pihaknya akan memeriksa bukti awal penetapan labora sebagai tersangka saat bertemu penyidik Kepolisian Indonesia nanti. Pelbagai bukti dugaan kejahatan harus diperiksa ulang karena keterangan polisi dengan Labora berbeda. Sebelumnya Labora mengaku bisnis kayunya legal, berbeda dengan tudingan Kepolisian.
"Kita akan koordinasi saja dengan Bareskrim tentang beberapa hal untuk meminta keterangan dari bareskrim tentang penanganan kasus LS. Karena ini kan begitu hangat dibicarakan oleh media. Ada beberapa keterangan yang perlu kita klarifikasi karena dari pihak LS mengatakan usahanya legal sedangkan dari Polri sudah mengantungi bukti permulaan yang cukup sehingga dia bisa di proses secara hukum. Sehingga kami perlu meminta penjelasan Kabareskrim tentang hal tersebut," jelas Hamidah Abdurrahman saat datang ke Bareskrim Polri, Senin (20/5)
Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrahman menambahkan lembaganya juga akan menelaah keterangan Labora yang menyebutkan adanya aliran dana darinya ke sejumlah perwira polisi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Labora Sitorus sebagai tersangka dalam kasus penimbunan BBM di Sorong melalui PT Seno Adi Wijaya (SAW) dan penyelundupan kayu melalui PT Rotua. Dalam pengusutan kasus ini, Labora juga diduga telah mencuci uang dari dua usaha yang dikelola istrinya. Labora Sitorus yang berpangkat Aiptu, memiliki rekening hingga Rp 900 miliar.
Editor: Doddy Rosadi