Bagikan:

Komnas PA: Tak Profesional, Polsek Medan Timur Tetapkan Anak Jadi Tersangka

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak kepolisian di Kecamatan Medan Timur Sumatera Utara membebaskan bocah kelas 6 SD yang menjadi tersangka perkelahian dan pengeroyokan antaranak.

NUSANTARA

Kamis, 30 Mei 2013 13:42 WIB

Author

Agus Luqman

Komnas PA: Tak Profesional, Polsek Medan Timur Tetapkan Anak Jadi Tersangka

Medan, Sumatera Barat, tersangka anak, anak berhadapan dengan hukum

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak kepolisian di Kecamatan Medan Timur Sumatera Utara membebaskan bocah kelas 6 SD yang menjadi tersangka perkelahian dan pengeroyokan antaranak.


Bocah berinisial IR itu terancam hukuman maksimal lima tahun.


Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan polisi memiliki hak diskresi atau mencabut perkara pengaduan.


Arist juga menilai kepolisian kerap tidak bersikap profesional dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.


"Walaupun ini tidak disosialisasi, tapi polisi sebagai penegak hukum garda terdepan kita harapkan adalah penyidik profesional, yang memahami segala rambu-rambu kalau akan memeriksa anak atau memberi hukuman terhadap anak. Tapi nampaknya sosialisasi ini sangat lemah, kata Arist Merdeka Sirait.

Arist menambahkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak memang baru akan berlaku efektif pada Agustus tahun depan. Namun polisi tetap bisa menggunakan undang-undang yang ada, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak tahun 2007.

"Di sana, bagi anak-anak yang bisa dikategorikan belum menjadi pelaku authentic crime (kejahatan yang direncanakan), bisa dilakukan diskresi oleh polisi. Tapi nampaknya hak diskresi pada polisi itu tidak pernah dimanfaatkan dengan baik, dalam rangka memberikan perlindungan hak anak, baik sebagai pelaku maupun korban," kata Arist Merdeka Sirait.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan jika polisi tetap memproses perkara tersebut ke pengadilan, ia mendesak agar pengadilan membebaskan IR dari segala tuntutan.

Kepolisian Sektor Medan Timur di Sumatera Utara menetapkan IR bersama kakak dan ayahnya sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang anak siswa SMP. IR terlibat perkelahian sesama anak saat bermain bola.

LBH Medan yang mendampingi IR menilai polisi terlalu memaksakan untuk memproses kasus tersebut. Wakil Direktur LBH Medan Chaidir Harahap meminta agar polisi membatalkan perkara tersebut dan memediasi penyelesaian secara kekeluargaan.

Tidak Berkomentar

Kepolisian Sektor Medan Timur menolak berkomentar ketika ditanya soal ini. Ketika dihubungi melalui telepon, salah seorang penyidik di Polsek Medan Timur, JR Hasugian menyerahkan handphone kepada atasannya.

"Kami tidak melakukan pemeriksaan itu sekarang, kami sedang mengerjakan persoalan lain," jawab atasan JR Hasugian.

Apakah ada pemanggilan? "Kita belum tahu pemanggilan atau pemeriksaan. Kita belum tahu mana yang betul," jawabnya dan langsung mematikan handphone.

Ketika dihubungi untuk kedua kalinya, salah seorang penyidik di Polsek Medan Timur JR Hasugian mengelak berkomentar.

"Silakan Bapak ke kantor Polsek Medan Timur secara resmi. Silakan saja kalau mau datang untuk memastikan. Mohon maaf saya tidak berkenan memberitahukannya atau membicarakannya lewat telepon," jawab JR Hasugian. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending