KBR68H, Ternate – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Nurdin Sapsuha diberhentikan. Pemberhentian itu lantara Nurdin terbukti mendukung salah satu calon kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur Maluku Utara. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara, Asis Marsaoly mengatakan, salinan putusan yang dikantongi Bawaslu. Putusan itu menyebut hasil sidang kode etik penyelenggaraan pemilu, memberhentikan sementara Ketua KPU Kabupaten.
“Kepulauan Sula sendiri, KPU itu laporan dari Panwaslu setempat, yaitu dugaan terkait dengan pelanggaran kode etik, itu terjadi saat ketua KPU Sula pada saat pelantikan PPK pada tanggal 12 Maret, pada saat pelantikan ada pernyataan secara resmi mengandung unsur mengajak,” ungkapnya.
Demikian anggota Bawaslu Maluku Utara Asis Marsaoly. Sebelumnya, ketua KPU Sula, Nurdin, dituduh mengajak petugas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan untuk memenangkan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa. Ajakan tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan Bimtek PPK dan PPL se-Kabupaten Sula di Sanana, beberapa waktu lalu.
Arin Swandari