KBR68H,Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyayangkan keputusan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib yang melarang perempuan dewasa menari. Wakil Mendikbud, Wiendu Nuryanti menilai, larangan itu mengekang kebebasan berekspresi warga Aceh. Dia menambahkan, mentaati syariat Islam tidak harus dengan melarang wanita dewasa menari.
"Tarian apapun kalau ditampilkan dengan tubuh dan gaya berpakaian tidak sopan saya kira tidak hanya tari saman, tapi tarian apapun saya kira memang harus sopan. Tetapi kalau yang dilarang itu bentuk berekspresi saya kok menyayangkannya," kata wiendu Nuryanti ketika dihubungi KBR68H.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wiendu Nuryanti menambahkan, Kementeriannya akan mengkaji bentuk legal larangan itu.
Sebelumnya, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib melarang wanita dewasa menari saat menyambut tamu. Menurut Thaib, pelarangan ini sesuai dengan semangat pelaksanaan syariat Islam yang didambakan masyarakat Aceh Utara. Dia menilai, semua pelanggaran syariat, termasuk menari perlu dicegah. Kalau tidak, seorang pemimpin akan dinilai sebagai pemimpin yang zalim.
Editor : Sutami