KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri optimistis pembahasan pro-kontra Qanun atau Peraturan Daerah tentang Bendera dan Lambang Aceh bisa tuntas pada akhir bulan ini.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Reydonnizar Moenek mengatakan pembahasan pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh akan kembali digelar dua kali hingga akhir bulan ini. Meskipun batas waktu pemerintah mengevaluasi Qanun tersebut berakhir 25 Mei mendatang.
"Memang sejatinya seperti itu (batas waktu 60 hari). Tapi kita fleksibel, sampai kita betul-betul menemukan titik temu. Sekarang tanggal 22, bisa dua pertemuan lagi. Jadi direncanakan tanggal 24, dan terakhir bisa akhir bulan Mei. Ini sedang dalam pembahasan. (Yakin bisa selesai akhir Mei?) Insya Allah," kata Reydonnizar Moenek.
Namun Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Reydonnizar Moenek menolak berkomentar terkait rencana DPR Aceh yang akan mengusulkan referendum jika perundingan Qanun Bendera tetap menemui jalan buntu.
Sebelumnya, DPR Aceh mengusulkan jajak pendapat masyarakat Aceh terkait perlu tidaknya Qanun tentang bendera dan lambang daerah direvisi seperti keinginan pemerintah. Sampai saat ini pemerintah pusat menginginkan agar Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh direvisi karena dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan. Sedangkan pemerintah dan DPR Aceh menolak merevisi Qanun tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Kemendagri Optimistis Dialog Bendera Aceh Tuntas Akhir Mei
Kementerian Dalam Negeri optimistis pembahasan pro-kontra Qanun atau Peraturan Daerah tentang Bendera dan Lambang Aceh bisa tuntas pada akhir bulan ini.

NUSANTARA
Rabu, 22 Mei 2013 13:44 WIB


Kemendagri, Dialog Bendera Aceh, Mei
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai