KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengancam menyita harta Yuki Irawan, pemilik perusahaan kuali di Kabupaten Tangerang, Banten.
Perusahaan itu sempat menyekap 34 buruhnya dan dipekerjakan paksa tanpa gaji.
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengatakan penyitaan dilakukan jika pengusaha pabrik kuali itu tidak membayar gaji buruhnya senilai Rp1 miliar.
Saat ini pihak Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang tengah menghitung aset pengusaha kuali itu.
"Saat ini Dinas Tenaga Kerja sedang menginventarisasi aset-aset perusahaan maupun aset pribadi untuk kita nilai seberapa besar aset-aset tersebut bisa digunakan untuk membayar gaji buruh. Itu jIka tersangka ingkar atau memutuskan tidak mau membayar," kata Dita saat dihubungi KBR68H.
Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengatakan pemerintah tidak bisa menjamin 34 bekas buruh pabrik kuali itu bisa mendapatkan upahnya kembali.
Sebelumnya, 34 buruh di pabrik kuali di Kabupaten Tangerang dipekerjakan paksa hingga disiksa. Mereka akhirnya bebas dari penyiksaan setelah ada pekerja pabrik kuali itu kabur dan melapor polisi setempat.
Polisi menahan lima orang pemilik dan pengelola pabrik perkakas rumah tangga tersebut. Polisi mengancam dengan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Agus Luqman