KBR68H, Jakarta - Pemerintah diminta meminta maaf dengan sejumlah kasus konflik tanah adat yang selama ini terjadi. Menurut Maher Takasa, Deputi Bidang Pemberdayaan Layanan Masyarakat Adat Nusantara AMAN, dengan dikabulkannya judicial review UU Kehutanan No 41 tahun 1999 oleh Mahkamah Konstitusi menegaskan hutan adat bukan hutan negara.
“Kami mendorong pemerintah harus melakukan rehabilitasi dan minta maaf atas kekerasan yang sewenang-wenang yang sudah dilakukan terhadap masyarakat adat selama ini karena putusan MK ini sangat tegas sekali bahkan ada proses kriminalasisai yang dilakukan selama ini yang mengakibatkan masyarakat adat menjadi korban bahkan ada yang meninggal dunia,” kata Maher.
Maher menambahkan, lewat keputusan MK ini ada ketegasan bahwa hutan ada adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan di wilayah negara.
“Keputusan ini menjadi modal utama untuk menegakan hak-hak masyarakat adat yang selam ini dirampas dan dengan ini mendapat pengakuan yang utuh dan saya kira harus dimplementasikan semua pihak.”
Kamis (16/5) lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian judicial review UU Kehutanan No 41 tahun 1999 yang diajukan AMAN.
Sumber: Green Radio
Editor: Doddy Rosadi
Kasus Tanah Adat Marak, Pemerintah Harus Minta Maaf
KBR68H, Jakarta - Pemerintah diminta meminta maaf dengan sejumlah kasus konflik tanah adat yang selama ini terjadi.

NUSANTARA
Jumat, 17 Mei 2013 18:42 WIB


konflik, tanah adat, aman, pemerintah, minta maaf
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai