Bagikan:

Kasus Rekening Gendut LS, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi

KBR68H, Jayapura

NUSANTARA

Selasa, 28 Mei 2013 16:01 WIB

Kasus Rekening Gendut LS, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi

rekening gendut, labora sitorus, gede sumerta, tersangka baru

KBR68H, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus yang membelit Labora Sitorus, Polisi Papua yang memiliki kekayaan hingga ratusan miliar.

Kali ini penyidik menetapkan Direktur Operasional PT. Rotua berinisial IM sebagai tersangka atas kasus dugaan penjualan kayu ilegal.  PT Rotua merupakan salah satu perusahaan milik Labora. Tersangka  sendiri ditengarai merupakan keluarga dari istri Labora.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Papua, I Gede Sumerta Jaya mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Bahwa berdasarkan hasil gelar antara Polda dan Mabes Polri bahwa Direktur operasional PT. Rotua bernama IM, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan nantinya akan segera dilakukan pemanggilan,” aku Gede.

Juru bicara Kepolisian Daerah Papua, I Gede Sumerta Jaya menambahkan, selain Labora Sitorus (LS) dan JL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya penyidik juga sudah menetapkan Direktur Utama PT. Seno Adi Wijaya berinisial JL sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sejuta liter solar di Sorong. PT. Seno Adi Wijaya juga diketahui merupakan anak perusahaan milik Labora.

Lebih jauh kata Gede, untuk kepentingan penyidikan terhadap ketiga tersangka, maka baik JL maupun IM akan diperiksa dan ditahan bersama Labora di Mapolda Papua.

Sementara itu, saat diperiksa Labora tetap mengklaim bisnis yang dijalankan oleh kedua perusahaannya tersebut adalah sah. Baik bisnis bahan bakar minyak (bbm) dan pengelolaan kayu (sawmill).

Sebelumnya pada pertengahan Maret lalu, Polisi menyita sebuah kapal milik PT. SAW yang memuat sejuta liter bahan bakar solar di pelabuhan Sorong. Dari hasil pemeriksaan diketahui bbm tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen perijinan yan sah. Selang satu minggu kemudian Polisi kembali menahan 115 kontainer yang mengangkut ribuan kubik kayu saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kayu tersebut adalah milik PT. Rotua yang dari hasil pemeriksaan ternyata juga tidak dilengkapi dengan surat perijinan yang sah. (Andi Iriani)

Sumber: Radio Swara Nusa Bangsa

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending