KBR68H, Mataram- Kandidat gubernur NTB yang merasa tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU NTB boleh melakukan gugatan setelah selesai rapat pleno KPU tentang rekapitulasi perolehan suara pasangan calon gubernur. Saat ini perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara masih dilakukan di tingkat PPS.
Juru Bicara KPU NTB Mars Ansori Wijaya mengatakan, kandidat cagub yang tidak puas dengan keputusan KPU bisa melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari setelah rapat pleno KPU itu. Jika gugatannya melewati batas waktu yang telah ditentukan, gugatan tidak bisa diterima.
”Pasangan calon yang keberatan dengan hasil perhitungan suara, itu paling lambat mengajukan gugatan ke MK itu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi” Ujar Ansori.
Mars Ansori Wijaya mengatakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon gubernur dan penetapan pemenangan Pilgub akan digelar tanggal 23 Mei mendatang. Namun bisa jadi rapat pleno penetapan KPU diselenggarakan lebih cepat jika perhitungan suara ditingkat bawah berjalan dengan lancar.
Sejauh ini belum ada rencana gugatan dari tiga pasangan calon yang kalah versi perhitungan cepat. Namun KPU NTB sudah siap dengan gugatan dari pihak yang tidak puas.
Sumber: Radio Global FM Lombok
Editor: Suryawijayanti
Kandidat Boleh Gugat Hasil Pilgub NTB Setelah Pleno KPU
Kandidat gubernur NTB yang merasa tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU NTB boleh melakukan gugatan setelah selesai rapat pleno KPU tentang rekapitulasi perolehan suara pasangan calon gubernur.

NUSANTARA
Kamis, 16 Mei 2013 12:25 WIB


pilgub NTB, Gugatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai