Proses panjang bakal dilalui Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pasca disahkannya undang-undang pembentukan provinsi ke-34 itu oleh DPR pada 25 Oktober lalu. Pasalnya, provinsi itu belum bisa membentuk DPRD-nya sendiri karena harus menunggu hasil Pemilu 2014.
Aturan itu ada dalam undang-undang pembentukan Kaltara pasal 13 ayat 1, yang bersifat final dan mengikat. Hambatan ini membuat Kaltara terkesan sebagai provinsi persiapan.
Salah satu motor penggerak dibentuknya Kaltara, Jusuf SK menyebut, hal ini menyebabkan bakal terjadi pemerintahan transisi Kaltara tanpa DPRDnya selama kurang lebih dari dua tahun. Seharusnya keanggotaan DPRD Kaltara diambil dari hasil Pemilu 2009.
Mengacu Undang-Undang pembentukan Kaltara, Pilgub (pemilihan gubernur) Kaltara baru dapat dilaksanakan tahun 2015 atau setelah DPRD-nya terbentuk. Sebab, mekanisme pelaksanaan tahapan Pilgub harus diawali dengan pembentukan DPRD Kaltara terlebih dahulu.
Persoalan lain adalah pemerintah defenitif paling cepat dilaksanakan dua tahun setelah disahkannya Provinsi Kalimantan Utara.
“Jadi dua hal ini membuat ruang gerak dari provinsi ini akan terganggu, padahal lima daerah yang tergabung dalam Kaltara; Bulungan, Tarakan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung, semuanya berjalan sesuai dengan program pemerintah pusat dan daerah,” tegas Jusuf.
Dengan belum adanya DPRD, fungsi legislatif akan diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri. Kata Jusuf, pihaknya akan melakukan uji materi atas dua masalah itu ke Mahkamah Konstitusi.
“Kovensi politik itu ya pemerintah daerah dan pusat harus ada DPR-nya. Sebuah lembaga dengan fungsi kontrol, fungsi budgeting dan legislasi. Jadi memang ini aneh tapi nyata,” tambah Jusuf.
Padahal, tambahnya, masyarakat sudah sangat menantikan lahirnya provinsi baru ini, apalagi masyarakat di perbatasan dan pendalaman yang tak bisa menikmati infrastruktur, seperti jalan, jembatan, listrik dan air bersih.
“Sangat-sangat melarat sehingga akses-akses pendidikan, kesehatan semua apa adanya. Sementara di perbatasan, warga Malaysia sangat menampakkan hal-hal yang menggiurkan, yang membuat tak sedikit eksodus terjadi hampir setiap saat ke negara Jiran.”
Kementerian Dalam Negeri mempersilahkan rencana pengajuan judicial review (gugatan) terhadap UU Kaltara. Kuru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melarangnya.
Dalam UU Pembentukan Kaltara disebutkan, wilayah Kaltara keseluruhan sekitar 75.467,70 kilometer persegi dengan jumlah penduduk kurang lebih 622.350 jiwa pada tahun 2011.
Jumlah penduduk Kaltara itu masing-masing meliputi Kabupaten Bulungan 131.716 jiwa, Kota Tarakan 226.470 jiwa, Kabupaten Nunukan 171.602 jiwa, Kabupaten Malinau 73.647 jiwa, dan penduduk Kabupaten Tana Tidung berjumlah 18.915 jiwa, semuanya sesuai data 2011.
Kaltara, Provinsi Tanpa DPRD
Proses panjang bakal dilalui Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pasca disahkannya undang-undang pembentukan provinsi ke-34 itu oleh DPR pada 25 Oktober lalu. Pasalnya, provinsi itu belum bisa membentuk DPRD-nya sendiri karena harus menunggu hasil Pemilu

NUSANTARA
Selasa, 14 Mei 2013 14:35 WIB


kalimantan utara, DPRD, jusuf SK, kaltara, nunukan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai