KBR68H, Palembang - Pasangan calon walikota Palembang, Sarimuda dan Nelly Rasdiana berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Ini terkait dengan penetapan pemilukada Palembang yang memenangkan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo. Putusan itu sesuai dengan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK, Romi dan Harnojoyo menang 23 suara atas pasangan Sarimuda-Nelly. Sarimuda mencurigai, ada kejanggalan dalam putusan tersebut.
”Jadi saya masih yakin dan akan berupaya menempuh jalur hukum. Insyallah, mudah-mudahan mempermudah karena allah yang maha kuasa. Mengetahui semua ini dan memberikan petunjuk dan jalan kepada kami dan juga kepada pihak hukum kami,untuk dapat melaksanakan, mencari sesuatu hasil yang sebenar-benarnya bukan hasil rekayasa, hasil yang memang berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku,” kata Sarimuda.
Sementara itu, Ketua KPU kota Palembang, Eftiyani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan pasangan Romi-Harnojoyo. Padahal sebelumnya, pasangan Sarimuda dan Nelly Rasdiana lah yang memenangkan Pilkada Palembang. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum KPU Palembang, pasangan Sarimuda-Nelly menang 8 suara dari pasangan Romi-Harnojoyo
Editor: Nanda Hidayat
Kalah Pilkada, Pasangan Sarimuda Akan Menempuh Jalur Hukum
Pasangan calon walikota Palembang, Sarimuda dan Nelly Rasdiana berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

NUSANTARA
Jumat, 31 Mei 2013 21:56 WIB


walikota palembang, jalur hukum, sarimuda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai