KBR68H, Jayapura- Pemkab Puncak, Papua akan membuat peraturan daerah (perda) tentang hukum nasional. Bupati Puncak, Wellem Wandik menuturkan perda tersebut akan menekankan sanksi bagi siapa pun pelaku penyebab konflik di wilayah itu.
Pemkab setempat mengklaim perda ini pernah dibahas bersama pemerintah, masyarakat dan pihak agama pada 2010 lalu. Namun pengesahannya tertunda lantaran konflik pemilukada di daerah tersebut yang menyebabkan hingga puluhan orang tewas.
“Perda kalau sudah buat berarti kan bisa ditindak oleh keamanan itu agak kuat, konteks budaya Puncak itu Papua dan pegunungan tengah pada umumnya dan kami di khusus Puncak daerah sekitar sampai di Timika ini, itu kekeluargaannya tinggi. Sehingga agak sedikit kita memberikan pelajaran tentang hukum nasional ini kita sampaikan sehingga menyelamatkan yang lain, sehingga orang ringan untuk membunuh itu, bisa tidak niat perang atau membunuh,” kata dia.
Selama ini penyelesaian konflik selalu dilimpahkan kepada pemkab setempat, caranya pemkab mengganti rugi kepala hingga jutaan rupiah, namun pelaku konflik tak pernah tersentuh hukum.
Masyarakat setempat selalu beranggapan setelah diselesaikan secara adat, konflik telah terselesaikan, sehingga hukum nasional di daerah itu tak lagi berlaku. Perda tentang hukum nasional juga bertujuan agar terjadi pemahaman di kalangan masyarakat setempat, agar jangan selalu saling membunuh.
Hingga saat ini, kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Puncak Jaya itu selalu terjadi konflik di antara masyarakatnya. Konflik terakhir terjadi pada pendaftaran pemilukada bupati setempat 2010 silam hingga menyebabkan puluhan orang tewas. Pemkab setempat mengklaim mengeluarkan dana lebih dari Rp 17 miliar untuk penyelesaian perdamaian di kedua pihak, namun hingga saat ini tak satu pun pelaku konflik tersentuh hukum.
Kabupaten Puncak Bakal Miliki Perda untuk Hukum Pelaku Kerusuhan
Pemkab Puncak, Papua akan membuat peraturan daerah (perda) tentang hukum nasional. Bupati Puncak, Wellem Wandik menuturkan perda tersebut akan menekankan sanksi bagi siapa pun pelaku penyebab konflik di wilayah itu.

NUSANTARA
Rabu, 08 Mei 2013 17:10 WIB


perda, kabupaten puncak, papua, Wellem Wandik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai