KBR68H, Gorontalo – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo menetapkan upah layak bagi jurnalis di sana minimal Rp 3,19 juta. Hal ini disampaikan dalam tuntutan peringatan Hari Buruh (Mayday) kemarin.
Koordinator Serikat Pekerja AJI Gorontalo, Wahyudin Mamonto mengatakan, jumlah upah layak tadi diperoleh dari perhitungan rata-rata pengeluaran berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) jurnalis setiap bulannya.
“AJI Gorontalo sengaja mengambil 25 item pengeluaran bulanan para jurnalis, itupun yang menjadi patokan adalah jurnalis pemula dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta belum berkeluarga,” tegas Wahyudin Mamonto, Koordinator Serikat Pekerja AJI Gorontalo, dalam jumpa persnya.
Wahyudin berharap jumlah ini dapat menjadi patokan bagi para pekerja pers di daerah dalam membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pengusaha media. Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.175.000 untuk tahun ini.
Jurnalis Gorontalo Tuntut Upah Layak Rp 3,1 Juta
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo menetapkan upah layak bagi jurnalis di sana minimal Rp 3,19 juta. Hal ini disampaikan dalam tuntutan peringatan Hari Buruh (Mayday) kemarin.

NUSANTARA
Kamis, 02 Mei 2013 07:51 WIB


jurnalis, gorontalo, upah layak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai