KBR68H, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara, telah menerima 12 laporan pengaduan perburuhan sejak Januari hingga April 2013 lalu kasus terkait
Direktur LBH Medan, Surya Dinata mengatakan, masalah utama dalam laporan itu adalah soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kesewenang-wenangan pihak perusahaan dalam melakukan PHK masih dirasakan oleh kaum buruh. Penanganan kasus terhadap kaum buruh ini beberapa kasus dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat anatara buruh dan pihak pengusaha ditingkat Tripartit atau mediasi dï Dinas Tenaga Kerja namun ada juga beberapa kasus berlanjut sampai ke Pengadilan," ujar Direktur LBH Medan, Surya Dinata Kamis (2/5) dalam siaran persnya.
Surya juga menyebutkan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan buruh kepada perusahaan akibat PHK sepihak oleh pihak perusahaan tanpa diberikan hak pesangon dan hak-hak lainnya.
Dari laporan buruh itu juga didapati adanya berbagai cara pihak perusahaan untuk menghindar dari tanggungjawab dalam memberikan hak pesangon dan hak-hak lainnya. Salah satunya yaitu dengan mempengaruhi kaum buruh agar menandatangani surat pengunduran diri dengan diberikan uang pisah yang notabene tidak sebesar hak pesangon dari seharusnya diterima.
"Hal ini tentunya sangat merugikan kaum buruh yang tidak mengerti akan haknya berdasarkan UU No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,"terangnya.
Kaum buruh yang tidak diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) masih juga ditemui dalam laporan/pengaduan kaum buruh ke LBH Medan. Padahal buruh tersebut bekerja di perusahaan yang mempekerjakan buruh sampai dengan puluhan orang. Hal ini, kata dia, menunjukan lemahnya pengawasan maupun penindakan nyata dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun Propinsi khususnya dï Sumatera Utara.
LBH Medan mensinyalir adanya oknum-oknum dari Dinas Tenaga Kerja yang memihak kepada perusahaan-perusahaan tertentu agar tidak ditindak menurut peraturan ketenagakerjaan.
"Dalam hal gugatan yang diajukan kaum buruh dï Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) selama ini masih sering ditemukan keberpihakan pengadilan kepada para pengusaha sehingga terjadi ketimpangan keadilan bagi kaum buruh yang notabene kaum yang lemah, padahal pengadilan merupakan benteng terakhir dari kaum buruh untuk memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan," ungkap Surya.
Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum Medan meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun Propinsi khususnya di Sumatera Utara untuk lebih aktif melakukan pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak perusahaan yanh melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Sumber: Star News
Januari-April, LBH Medan Terima 12 Laporan Buruh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara, telah menerima 12 laporan pengaduan perburuhan sejak Januari hingga April 2013 lalu kasus terkait

NUSANTARA
Kamis, 02 Mei 2013 15:39 WIB


LBH Medan, Laporan Buruh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai