KBR68H, Medan - Kepolisian Medan Timur, Sumatera Utara menjadikan bocah 12 tahun di Kota Medan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keluarga anak tersebut mengadukan hal ini ke Lembaga Bantuan Hukum Medan untuk meminta perlindungan hukum. Anak berinisial I ini ingin agar kasusnya cepat selesai sehingga bisa kembali melanjutkan sekolah.
"Harapannya, biar urusan ini tidak panjang lagi, biar cepat selesai, jadi saya bisa melanjutkan sekolah saya, beraktifitas seperti biasa lagi, saya mau bermain-main lagi seperti biasa dengan kawan-kawan," ujarnya.
Bocah kelas 6 SD ini tidak menyangka kalau peristiwa perkelahian dengan rekan sebayanya saat bermain bola dilaporkan ke polisi. Padahal tidak lama setelah perkelahian itu, telah ada perdamaian. Pihak kepolisian bukan saja menetapkan I sebagai tersangka, namun ayah dan kakaknya yang pada saat kejadian hanya melerai, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Antonius Eko
Jadi Tersangka, Bocah SD di Medan Minta Perlindungan Ke LBH
Kepolisian Medan Timur, Sumatera Utara menjadikan bocah 12 tahun di Kota Medan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keluarga anak tersebut mengadukan hal ini ke Lembaga Bantuan Hukum Medan untuk meminta perlindungan hukum. Anak berinisial I ini ingin aga

NUSANTARA
Kamis, 30 Mei 2013 08:32 WIB


penganiayaan, medan timur, sumatera utara, bocah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai