Bagikan:

Istri Kades di Rembang Tipu Warga Mulai Disidang

Sekitar 20-an orang warga desa Panohan Kec. Gunem, hari Senin (06 Mei 2013) mendatangi gedung Pengadilan Negeri Rembang, untuk menyaksikan sidang perdana terdakwa Siti Mahmudah, isteri kepala desa Panohan.

NUSANTARA

Selasa, 07 Mei 2013 12:01 WIB

Istri Kades di Rembang Tipu Warga Mulai Disidang

istri, kades rembang, sidang, penipuan

KBR68H, Rembang- Sekitar 20-an orang warga desa Panohan Kec. Gunem, hari Senin (06 Mei 2013) mendatangi gedung Pengadilan Negeri Rembang, untuk menyaksikan sidang perdana terdakwa Siti Mahmudah, isteri kepala desa Panohan.

Mereka kebanyakan adalah para korban yang sempat dirugikan, gara-gara ulah terdakwa menggelapkan BPKB, sertifikat tanah dan uang milik warga desa Panohan.

Salah satu warga, Kustono menyatakan tadinya dia memiliki sepeda motor yang dibeli seharga Rp 10 juta lebih. BPKB sepeda motor tersebut melalui seorang tetangganya dipinjam oleh Siti Mahmudah, kemudian dijadikan agunan untuk berutang ke koperasi BFI Rembang.

Setelah terdakwa terbelit masalah dan lama tidak mengangsur, petugas BFI mengambil paksa sepeda motornya dua tahun lalu. Kini pria paruh baya tersebut tak punya lagi sepeda motor, sehingga harus meminjam kendaraan orang lain jika ingin bepergian keluar desa.

Hal senada diungkapkan Ridwan, warga desa Panohan lainnya. Sertifikat tanah dan uang tunai Rp 10 juta milik orang tuanya sempat dibawa terdakwa Siti Mahmudah, tetapi sampai sekarang belum beres. Sertifikat masih tertahan di BRI Pamotan sebagai barang agunan. Selama proses hukum berjalan, pihak keluarga terdakwa tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan. Maka kdepan para korban berniat mengajukan gugatan secara perdata.

Ridwan menambahkan kedatangan warga ke Pengadilan Negeri Rembang, sekaligus ingin mengawal proses persidangan. Harapannya terdakwa kelak mendapatkan hukuman setimpal.

Sementara terdakwa Siti Mahmudah tampak cukup tegar, duduk di kursi persidangan. Hingga pembacaan surat dakwaan selesai, suasana sidang berlangsung lancar. Tampak pula suami terdakwa, Kades Panohan, Sudigdo ikut hadir.

Masalah ini berawal ketika Siti Mahmudah meminjam sertifikat tanah, BPKB dan uang milik warga, dengan alasan untuk bisnis investasi emas. Kala itu nilai pinjaman disebut-sebut mencapai Rp 1 miliar. Belakangan bos pengendali investasi kabur, sehingga Siti tidak bisa mengembalikan seluruh pinjaman. Lantaran jengkel, warga memutuskan melaporkan isteri Kades ke Polres Rembang bulan Desember tahun 2012 lalu, sampai akhirnya kasus tersebut masuk ke meja hijau.

Sumber: Radio R2B Rembang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending