KBR68H, Sentani – Sebanyak 48 bakal calon legislator dari 12 partai politik yang mendaftar di KPU Jayapura, Papua tidak melampirkan ijazah. Oleh sebab itu, mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Ketua KPU Jayapura, Izak R. Hikoyabi mengatakan, KPU memberikan batas waktu selama dua pekan kepada bakal calon legislator untuk melengkapi persyaratan tersebut.
“Menemukan dari 41 menjadi 48 orang, 48 orang dari 12 partai politik ini ditemukan belum melampirkan ijazah di semua tingkatan. Jadi di waktu perbaikan ini mulai dari tanggal 9 besok sampai tanggal 22 Mei, segera melampirkan ijazah karena itu pokok sekali, kalau tanpa ijazah kita anggap mereka tidak memenuhi syarat sebagai calon,” kata Izak R. Hikoyabi.
Ketua KPU Jayapura Izak R. Hikoyabi menegaskan, jika bakal calon tersebut tidak melengkapi berkas tersebut, maka nama mereka dicoret dari daftar calon anggota legislatif.
Hampir Semua Baleg di Jayapura Tak Lampirkan Ijazah
Sebanyak 48 bakal calon legislator dari 12 partai politik yang mendaftar di KPU Jayapura, Papua tidak melampirkan ijazah. Oleh sebab itu, mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi.

NUSANTARA
Rabu, 08 Mei 2013 18:25 WIB


caleg, DPRD, jayapura, papua ijazah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai