KBR68H, Kediri - Hampir 40 persen pejabat di Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, menurut Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Didie A Rachim, Pemkot Kediri sudah menandatangani kesepakatan Pembangunan Zona Integritas. Sehingga, kata Didie, seluruh pejabatnya wajib melaporkan harta kekayaan setiap dua tahun sekali kepada KPK. Tetapi, hingga kini belum semua pejabat membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ya jadi Kediri sudah menandatangani pembangunan zona integritas, oleh karena itu kami ingin menanyakan kepada pihak Pemkot Kediri apakah sudah ada ketaatan kepatuhan laporan LHKPN dari para penyelenggara negaranya. Sementara, menurut catatan kami jumlahnya masih relatif minim, baru sekitar 63 persen. Artinya, masih ada beberapa pejabat Pemkot yang belum melaporkan,” ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Didie A Rachim usai seminar Anti Korupsi di Kediri.
Menurut Didie, KPK tidak bisa memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan. Namun, KPK akan mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai pertimbangan dalam proses promosi jabatan.
Hampir 40 Persen Pejabat di Pemkot Kediri Belum Buat LHKPN

NUSANTARA
Selasa, 07 Mei 2013 22:14 WIB


Pemkot Kediri LHKPN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai