KBR68H, Ternate – Gubernur Maluku Utara Thayib Armain mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan kepala daerah. Thayib harus mundur dari jabatan gubernur karena namanya masuk dalam daftar calon sementara anggota DPR dari Partai Demokrat. Menurutnya ia baru akan mundur setelah pengumuman hasil verifikasi oleh KPU.
“Surat penguduran diri gimana pa ? itu nanti, nanti yaa, sebagai kader democrat pastilah mau, untuk dapat kursi terus, haruslah, apalagi dapat dukungan dari teman-teman wartawan,” ungkap Gubernur.
Maluku Utara. Masa jabatannya akan berakhir pada September tahun ini. Berdasarkan Undang-undang Pemilu DPR, DPRD dan DPD, seorang kepala daerah harus mundur jika namanya masuk dalam daftar calon sementara. Hari ini KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap para calon anggota legislatif.
Gubernur Malut: Surat Mundur Setelah DCS Diumumkan
Gubernur Maluku Utara Thayib Armain mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan kepala daerah. Thayib harus mundur dari jabatan gubernur karena namanya masuk dalam daftar calon sementara anggota DPR dari Partai Demokrat. Menurutnya ia b

NUSANTARA
Selasa, 07 Mei 2013 11:04 WIB


Gubernur Malut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai