Bagikan:

Gubernur Malut: Surat Mundur Setelah DCS Diumumkan

Gubernur Maluku Utara Thayib Armain mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan kepala daerah. Thayib harus mundur dari jabatan gubernur karena namanya masuk dalam daftar calon sementara anggota DPR dari Partai Demokrat. Menurutnya ia b

NUSANTARA

Selasa, 07 Mei 2013 11:04 WIB

Gubernur Malut: Surat Mundur Setelah DCS Diumumkan

Gubernur Malut

KBR68H, Ternate – Gubernur Maluku Utara Thayib Armain mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan kepala daerah. Thayib  harus mundur dari jabatan gubernur karena namanya masuk dalam daftar calon sementara anggota DPR dari Partai Demokrat. Menurutnya  ia baru akan mundur setelah pengumuman hasil verifikasi oleh KPU.

“Surat penguduran diri gimana pa ? itu nanti, nanti yaa, sebagai kader democrat pastilah mau, untuk dapat kursi terus, haruslah, apalagi dapat dukungan dari teman-teman wartawan,” ungkap Gubernur.

Maluku Utara. Masa jabatannya akan berakhir pada September tahun ini. Berdasarkan Undang-undang Pemilu DPR, DPRD dan DPD, seorang kepala daerah harus mundur jika namanya masuk dalam daftar calon sementara. Hari ini KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap para calon anggota legislatif.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending