KBR68H, Lampung - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menegaskan, saat ini tidak boleh lagi ada istilah warga suku asli dan pendatang di Lampung. Perbedaan asal suku tidak boleh menyekat-nyekat warga.
“Bangsa ini sudah menyatakan persatuan sejak 1928, melalui Sumpah Pemuda. Begitu pula di Lampung. Saat ini tidak ada lagi istilah suku asli dan pendatang. Semuanya adalah orang Lampung yang besar dan hidup di Lampung,” tegas Sjachroedin ZP.
Hal ini juga ditunjukkan pemda dengan mengubah lambang dasar Lampung dari Sang Bumi Ruwa Jurai (satu tanah terdiri dua turunan) menjadi Sai Bumi Ruwa Jurai, yang lebih mengandung arti kesatuan.
Seperti diketahui, Lampung merupakan salah satu daerah di Indonesia yang penduduknya memiliki keragaman suku berkat program transmigrasi yang dijalankan ratusan tahun.
Sumber: SGP FM
Gubernur Lampung: Tak Ada Lagi Istilah Pendatang
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menegaskan, saat ini tidak boleh lagi ada istilah warga suku asli dan pendatang di Lampung. Perbedaan asal suku tidak boleh menyekat-nyekat warga.

NUSANTARA
Senin, 06 Mei 2013 16:49 WIB


pendatang, transmigrasi, lampung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai