Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahallu menegaskan Bawaslu Maluku harus berperan aktif dan tidak melakukan diskriminasi dalam mengawasi pemilihan gubernur dan wakilnya.
Ralahalu mengatakan sesuai dengan pasal 77 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, dimana Bawaslu Maluku dan Panwaslu kabupaten/kota bertugas dan berwewenang mengawasi setiap tahapan pemilu, menindak lanjuti temuan dan laporan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Untuk itu Gubernur Meminta Bawaslu Maluku dan Panwaslu kabupaten/kota bertindak netral serta menjaga etika politik dan etika demokrasi.
Ralahallu menambahkan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku harus lebih mengutamakan pencegahan dalam menjawab tahapan-tahapan pemilu terutama terkait dengan pelanggaran pelanggaran pemilu.
Dia berharap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dapat berjalan dengan langsung umum bebas rahasia dengan harapan pemilu yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat.
Sumber: radio DMS
Gubernur Maluku Minta Bawaslu Netral
Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahallu menegaskan Bawaslu Maluku harus berperan aktif dan tidak melakukan diskriminasi dalam mengawasi pemilihan gubernur dan wakilnya.

NUSANTARA
Selasa, 07 Mei 2013 19:32 WIB


gubernur maluku, bawaslu, pilkada, netral
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai