Bagikan:

Eksekusi Lahan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Dijatuhi Sanksi

Pengadilan Tinggi Medan, mengeluarkan sanksi teguran lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau .

NUSANTARA

Kamis, 16 Mei 2013 13:01 WIB

Eksekusi Lahan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Dijatuhi Sanksi

Eksekusi Lahan, Ketua Pengadilan Negeri Medan, medan

KBR68H, Medan- Pengadilan Tinggi Medan, mengeluarkan sanksi teguran lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau . Hal ini dilakukan karena tindakan tidak profesional yang dilakukan Erwin dalam kasus eksekusi tanah di Kawasan Jalan Jati Kecamatan Medan Timur pada September 2011 lalu.

Pihak Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan teguran lisan ini berdasarkan surat pengaduan yang dilayangkan kuasa hukum warga Jalan Jati Djonggi M Simorangkir pada 30 April 2012 lalu yang merasa ada keganjilan dalam eksekusi lahan seluas 7 Hektar lebih.

Setelah menerima surat pengaduan pihak Pengadilan Tinggi Medan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Erwin Mangatas Malau. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kesalahan yang dilakukan Erwin yakni melakukan tindakan tidak profesional. 

Dia telah memerintahkan juru sita melakukan eksekusi dengan pihak ketiga yang tidak tersangkut dalam perkara yang dijatuhkan putusan secara verstek tersebut, padahal mereka mempunyai alas hal yang kuat seperti sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu saat eksekusi, pemohon tidak diminta untuk menyetorkan uang jaminan.

Atas hal tersebut tim pemeriksa memberikan rekomendasi agar Erwin Mangatas Malau mendapat teguran lisan.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus eksekusi tanah Jalan Jati antara Sofyan Wijaya Cs melawan Abdul Kiram Cs, Rabu (15/05/2013). Dalam persidangan ini kuasa hukum, Sofyan Wijaya Djonggi Simorangkir menunjukkan surat putusan dari Pengadilan Tinggi tentang surat teguran kepada Erwin Mangatas Malau.

Walaupun pihak PT telah mengeluarkan teguras lisan, namun keputusan hukuman untuk Erwin Mangatas Malau tetap di tangan Mahkamah Agung.
 
Djonggi menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri terkait dengan banyaknya laporan warga Jalan Jati ke Poldasu dan Polresta Medan yang hingga kini belum juga diproses.

"Kita akan lanjutkan laporan polisi ke Mabes Polri, karena di Poldasu dan Polresta Medan tak diproses," tandasnya.

Sumber: Star News Radio

Editor: Suryawijayanti


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending