Bagikan:

DPRD NTB Desak Newmont Bangun Pabrik Pengolahan Mineral

Ketua komisi III (Bidang Pertambangan) DPRD NTB Suharto menegaskan, UU Mineral dan Batubara (Minerba) mengamanatkan agar perusahaan tambang membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian mineral. Selanjutnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM mewaji

NUSANTARA

Senin, 20 Mei 2013 18:03 WIB

Author

radio Global

DPRD NTB Desak Newmont Bangun Pabrik Pengolahan Mineral

DPRD NTB, newmont, pengolahan mineral

Ketua komisi III  (Bidang Pertambangan) DPRD NTB Suharto menegaskan, UU Mineral dan Batubara (Minerba) mengamanatkan agar perusahaan tambang membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian mineral. Selanjutnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM mewajibkan agar UU tersebut mulai berlaku 1 Januari 2014.

Suharto mengatakan, perusahaan tambang di NTB seperti PT NNT diminta tidak lagi mengirim hasil tambangnya dalam bentuk bahan mentah atau setengah jadi, namun mereka harus memproduksi hasil tambangnya di dalam negeri. Aturan ini dikeluarkan untuk melindungi masyarakat agar manfaat yang diperolehnya lebih besar.

Memang diakui untuk membangun smelter membutuhkan anggaran yang tidak sedikit yaitu sekitar 3 hingga 5 triliun rupiah. Namun biaya tersebut menjadi wajar jika perusahaan tambang itu sudah lama mengambil mineral dalam perut bumi NTB.

“Lahirnya sebuah UU pastilah melalui kajian yang dalam. UU Minerba ini hanya untuk melindungi masyarakat agar mereka memperoleh lebih banyak manfaat dari kegiatan tambang, ujar politisi Partai Hanura.

Ia menegaskan, pembangunan smelter di area tambang akan berkontribusi positif terhadap penyerapan tenaga kerja dalam daerah. Tidak hanya mereka yang bekerja pada smelter tersebut, namun produk ikutan dalam pemrosesan tambang itu akan menjadi sebuah produk baru yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya produk pupuk bagi petani.

Sebelumnya Kepala Departemen Komunikasi dan Humas PT NNT Rubi Purnomo mengatakan, PT NNT mendukung peningkatan nilai tambah dalam negeri melalui tahap pemrosesan ore atau batuan dan mineral menjadi konsentrat. PTNNT juga mengklaim telah melakukan proses pengolahan hasil tambang di dalam negeri yaitu di PT Smelting Gresik sesuai dengan kapasitas yang dimiliki perusahaan tersebut.

Rubi mengatakan, peningkatan nilai tambah dalam negeri melalui tahap pemrosesan ore menjadi konsentrat sudah dilakukan meskipun tidak dilakukan didalam provinsi NTB.

“Yang diwajibkan itu kan memproses d idalam negeri, tidak ada kata smelter itu.  Kita sudah mengirimkan sesuai dengan kapasitas didalam negeri di PT Smelting Gresik. Yang paling penting yaitu peningkatan nilai tambah dari ore ke konsentrat.” kata Rubi.

Sumber: radio Global FM Mataram  


Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending