KBR68H, Mataram - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) segera mengajukan Peraturan Daerah (raperda) tentang Layanan Publik. Ketua badan legislasi DPRD NTB, Ardani Zulfiqar menilai, Raperda ini sangat mendesak untuk disahkan karena tidak sedikit kasus pelanggaran administrasi yang masuk ke Ombudsman NTB. Dia berharap, Raperda itu bisa menjadi labdasan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
”Untuk layanan publik ini sangat penting. Kita akan berikan prioritas untuk raperda layanan publik, walaupun itu tidak masuk dalam prolegda. Saya menganggap ini urgen ya, sebab ini terjadi di depan mata kita. Kita harus realistis,” kata Ardani.
Ketua Badan Legislasi DPRD NTB, Ardani Zulfiqar menambahkan, laporan mengenai penyelewengan adminstrasi dalam tata kelola pemerintahan sangat rawan korupsi. Oleh sebab itu, perlu aturan yang tegas untuk mencegah dan memberantas kesalahan dalam tata kelola pemerintahan.
Editor: Nanda Hidayat
DPRD NTB Bahas Raperda Layanan Publik
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) segera mengajukan Peraturan Daerah (raperda) tentang Layanan Publik.

NUSANTARA
Jumat, 24 Mei 2013 19:04 WIB


raperda layanan publik, dprd ntb, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai