Bagikan:

DPRD NTB Bahas Raperda Layanan Publik

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) segera mengajukan Peraturan Daerah (raperda) tentang Layanan Publik.

NUSANTARA

Jumat, 24 Mei 2013 19:04 WIB

DPRD NTB  Bahas Raperda Layanan Publik

raperda layanan publik, dprd ntb, portalkbr


KBR68H, Mataram - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) segera mengajukan Peraturan Daerah (raperda) tentang Layanan Publik. Ketua badan legislasi DPRD NTB, Ardani Zulfiqar menilai, Raperda ini sangat mendesak untuk disahkan karena tidak sedikit kasus pelanggaran administrasi yang masuk ke Ombudsman NTB. Dia berharap, Raperda itu bisa menjadi labdasan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

”Untuk layanan publik ini sangat penting. Kita akan berikan prioritas untuk raperda layanan publik, walaupun itu tidak masuk dalam prolegda. Saya menganggap ini urgen ya, sebab ini terjadi di depan mata kita. Kita harus realistis,” kata Ardani.

Ketua Badan Legislasi DPRD NTB, Ardani Zulfiqar menambahkan, laporan mengenai penyelewengan adminstrasi dalam tata kelola pemerintahan sangat rawan korupsi. Oleh sebab itu, perlu aturan yang tegas untuk mencegah dan memberantas kesalahan dalam tata kelola pemerintahan.



Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending