KBR68H, Medan - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjelang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kesiapan Pemko Medan itu menyangkut melaksanakan tugas pengawasan untuk tegaknya Perda tersebut,” sebut Sekretaris FPD DPRD Kota Medan, Yahya Payungan Lubis, Jumat (3/5).
FPD, kata Yahya, tidak ingin kehadiran Perda KTR ini tidak dapat terlaksana secara maksimal saat diberlakukan. “Jangan sampai Perda KTR ini hanya sekedar menambah deretan Perda semata. Dan apakah ini sudah disosialisasikan,” kata anggota Komisi B ini.
Selain itu, sebut Yahya, penerapan Perda KTR ini nantinya tidak bisa dilaksanakan sekaligus, tetapi memerlukan waktu dan bertahap. “Makanya, diperlukan prioritas dalam mengimplementasikannya,” ujarnya.
DPRD Medan Pertanyakan Kesiapan Pelaksanaan Perda Rokok
Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjelang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

NUSANTARA
Sabtu, 04 Mei 2013 09:41 WIB


DPRD Medan, Perda Rokok
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai