KBR68H, Jakarta – Denda materi dalam usulan peraturan daerah tonase atau muatan kendaraan yang dibolehkan melintasi sepanjang jalan daerah atau negara dinilai tidak terlalu penting. Wakil Ketua DPRD Kalbar, Nicodemus R Toun mengatakan hal-hal yang bersifat normatif justru harus lebih diutamakan, seperti adanya aturan yang mendorong kesadaran masyarakat. Terutama, aturan bagi pengguna kendaraan untuk bisa menjaga infrastruktur daerahnya.
“Saya kira soal sanksi tidak menjadi kurang penting, dalam kita membuat aturan. Yang terpenting adalah memberikan kesadaran pada pengguna jalan, supaya mereka paham, supaya mereka mengerti, apabila ada muatan berlebih tentu harus disesuaikan dengan kondisi jalan yang telah ditetapkan,”kata Nico kepada KBR68H, Kamis (30/5) melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Pemerintah Kalimantan Barat segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tonase atau muatan kendaraan yang dibolehkan melintasi sepanjang jalan daerah maupun negara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Barat Jakius Sinyor mengklaim, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD setempat dan akan mulai dibahas pada Juni nanti. Menurutnya kendaraan milik perusahaan perkebunan dan pertambangan yang melintasi jalan di provinsi itu memiki muatan diatas 10 ton bahkan mencapai 30 ton. Padahal, jalan nasional di Kalimantan Barat hanya bisa menopang kendaraan dengan muatan 8 hingga 10 ton.
Editor: Doddy Rosadi
DPRD Kalbar: Denda Materi di Perda Tonase Tidak Penting
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Kamis, 30 Mei 2013 13:39 WIB


perda tonase, denda materi, DPRD, Kalimantan Barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai