KBR68H, Jayapura- DPR Papua bakal memasukkan beberapa pasal terkait sanksi bagi aparat TNI/Polri yang terbukti membekengi peredaran minuman keras di tanah Papua. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua, Albert Bolang menuturkan sanksi yang diusulkan oleh masyarakat setempat adalah pemecatan dari kesatuannya bagi aparat yang kedapatan terlibat peredaran miras dipecat.
“Kami menyarankan kepada seluruh komponen yang peduli terhadap pelaksanaan penghapusan minuman beralkohol di Papua ini, segera membentuk forum sebagai forum komunikasi untuk mengawal seluruh proses perda ini supaya dia berjalan dengan baik di masyarakat. Supaya masyarakat ini menjadi mata dan telinga atas perda ini, dimana ada penyelundupan, dilaporkan dan forum ini dapat juga dibentuk ditingkat provinsi dan diseluruh kabupaten bahkan ditingkat desa sekalipun,” jelas Albert.
DPR Papua mengklaim diakhir masa sidang tahun lalu, pihaknya telah mengajukan perda ini agar ditetapkan. Namun rapat paripurna belum menyetujuinya sebab masih ada beberapa pasal yang dianggap rancu. Pada sidang pertama tahun ini, Baleg telah mengajukan perda tersebut untuk dilihat perkembangannya dalam rapat paripurna.
Editor: Suryawijayanti
DPR Papua: Terlibat Peredaran Miras, Aparat Harus Dipecat
DPR Papua bakal memasukkan beberapa pasal terkait sanksi bagi aparat TNI/Polri yang terbukti membekengi peredaran minuman keras di tanah Papua.

NUSANTARA
Senin, 13 Mei 2013 17:47 WIB


DPR Papua, perda miras, aparat, papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai