KBR68H, Ambon - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertemu dengan mitra kerja bahas masalah tanah yang dialami masyarakat Maluku. Pertemuan yang diprakarsai oleh Anggota Komisi II DPD asal pemilihan daerah Maluku, Jacob Jack Ospara merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah tanah.
Dia mengatakan tercatat di seluruh Indonesia terjadi ribuan masalah tanah, dan masyarakat selalu membawa masalah tersebut ke Pengadilan Perdata. Menurut Ospara masalah tanah sangat menyusahkan masyarakat, apalagi Maluku jarang menggunakan tatanan adat-istiadat dalam menyelesaikan masalah tanah.
Jacob jack Ospara menambahkan masalah tanah harus menjadi perhatian pemerintah, DPD maupun pihak terkait. Untuk itu DPD sementara menginisiasi lahirnya undang-undang tentang Pengadilan Keagrarian. Hal ini dimaksudkan agar masalah tanah dapat diselesaikan sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Ospara menjelaskan saat ini Mahkamah Agung masih direpotkan dengan ribuan perkara tanah yang menumpuk di meja pengadilan. Dia berharap undang-undang tentang Pengadilan Keagararian dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah tanah.
Ospara menghimbau kepada masyarakat Maluku untuk segera mendaftar tanah-tanah adat. Pasalnya hingga saat ini masalah tanah adat sangat sulit untuk diselesaikan karena tanah adat adalah tanah yang tidak terdaftar.
Editor: Anto Sidharta
DPD Bahas Masalah Tanah di Maluku
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertemu dengan mitra kerja bahas masalah tanah yang dialami masyarakat Maluku. Pertemuan yang diprakarsai oleh Anggota Komisi II DPD asal pemilihan daerah Maluku, Jacob Jack Ospara merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah

NUSANTARA
Rabu, 29 Mei 2013 20:13 WIB


DPD, Maluku, Tanah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai