Bagikan:

Dituduh Serobot Lahan, Manula di Medan Diadili

Sidang tindak pidana ringan dalam gugatan penyerobotan lahan di areal Jl. Kapten Maulana Lubis seluas 1200 meter persegi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/5)

NUSANTARA

Rabu, 08 Mei 2013 07:35 WIB

Dituduh Serobot Lahan, Manula di Medan Diadili

penyerobotan lahan, manula, medan

KBR68H, Medan- Sidang tindak pidana ringan dalam gugatan penyerobotan lahan di areal Jl. Kapten Maulana Lubis seluas 1200 meter persegi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/5).Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat mengembalikan berkas laporan kepada penyidik dari kepolisian karena saksi oleh pengugat dianggap tidak berkompeten dalam gugatan itu.

Sidang yang digelar di ruang Candra 1 lantai III PN Medan itu, Hakim tunggal SB Hutagalung menolak gugatan Zulkifli Azhari dengan enam orang terdakwa yang menempati enam pintu rumah yang ada di dalamnya selama 40 tahun."Karena dinilai tidak ada satu saksipun yang mendukung atas laporan ataupun gugatan terhadap enam terdakwa,  maka majelis hakim mengembalikan berkasnya kepada pihak penyidik," ujar majelis hakim sambil menutup sidang.
 
Sebelumnya enam terdakwa diantaranya sudah memasuki usia tua, yakni d Tina Maria (80),  Alex Cio (62), Hj Rosmita(58), dan tiga orang lainnya digugat dengan tudingan penyerobotan tanah. Zulkifli Hasan selaku penasehat hukum (PH) dari pelapor Rizki Azhari menghadirkan tiga saksi yaitu pelapor sendiri Rizki Azhari, Juliaman Saragaih sebagai ahli waris, dan Kartini Boru Saragih sebagai ibu ahli waris.
 
Zulkifli Hasan menilai enam terdakwa telah melakukan tindak pidana karena menguasai tanah tanpa izin semenjak 22 September 2011, yang merupakan tanah milik Rizki Azhari seluas 1200 meter persegi dengan tujuh bangunan di dalamnya.
 
Namun karena saksi yang dihadirkan tidak berkompeten dalam kasus tersebut, maka majelis hakim menolak dan mengembalikan berkasnya ke pihak penyidik kepolisian.
 
Sementara penasehat hukum keenam terdakwa, Heru Mahyudin, dari Kantor Pengacara OC Kaligis menilai banyak keganjilan dalam kasus tersebut."Wajar kalau majelis hakim menolak dan mengembalikan berkas tersebut ke pihak penyidik kepolisian, karena dinilai banyak keganjilan," ujar Heru.

Sumber: Star News Radio

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending