Bagikan:

Ditjen Dikti Sosialisaikan UU PendidikanTinggi di Ambon

KBR68H dan TempoTv bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan diskusi publik soal pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ideal. Ini dilakukan terkait sosialisasi UU Nomor 12 tah

NUSANTARA

Kamis, 30 Mei 2013 20:44 WIB

Author

Radio DMS

Ditjen Dikti Sosialisaikan UU PendidikanTinggi di Ambon

Ditjen Dikti, UU PendidikanTinggi, Ambon

KBR68H, Ambon - KBR68H dan TempoTv bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan diskusi publik soal pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ideal. Ini dilakukan terkait sosialisasi UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Diskusi Publik ini berlangsung Kamis Siang (30/5) di Auditorium Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu menghadirkan nara sumber: Tim Ahli Penyusunan UU Dikti Hadi Subhan, Pengamat  pendidikan  Unpatti Ambon Fredy Leiwakabessy dan Ketua Bidang Sospol BEM Unpatti Ambon Irsad Sopalatu.

Dalam diskusi tersebut, Anggota Tim Ahli penyusunan UU Pendidikan Tinggi Hadi Subhan mengatakan, masih banyak perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus satuan kerja (Satker) dari Pemerintah. Artinya perguruan tinggi itu tak punya keleluasaan, tidak inovatif dan kurang berkualitas dalam menghasilkan sumber daya manusia. Ini termasuk soal pengelolaan perguruan tinggi, sumber pendanaan, pengembangan kurikulum dan kebijakan pendidikan tinggi.

Menurut dia, hingga kini penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala.  Baik dari segi kebijakan, implementasi, pengawasan maupun evaluasi. Kendala tersebut antara lain terkait persoalan akses, mutu, anggaran dan pembiayaan, relevansi, tata kelola perguruan tinggi serta persoalan lainnya.  Karena itu diperlukan  upaya serius guna mengatasi berbagai kendala yang masih melilit Pendidikan Tinggi tersebut.

Hadi Subhan menjelaskan dari total 100 lebih PTN hanya terdapat 7 PTN yang sudah berstatus PTN Badan Hukum  dan diberi otonomi yang cukup besar. Sementara 25 PTN berstatus Badan layanan Umum (BLU) dan siasanya lebih dari 68 adalah satuan kerja (Satker).

Dukungan untuk Sosialisasi

Sementara itu Rektor Universitas Pattimura Ambon Thomas Pentury menegaskan dukungannya pada Pelaksanaan Sosialisasi UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi .

Menurut Pentury, pendidikan tinggi memiliki peran stategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini dilakukan sebagai upaya untuk terus meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan dari Universitas Pattimura Ambon Fredy Leiwakabessy mengatakan,  pelaksanaan otonomi  kampus menuju pengelolaan PTN ideal perlu memperhatikan kesiapan masing-masing perguruan tinggi.

“Perlu juga dipastikan apa yang dimandatkan undang-undang terkait pelaksanaan otonomi kampus bisa berjalan sesuai dengan harapan.  Dimana sistem pengawasannya harus lebih ketat dan tersistem,” tegas Fredy Leiwakabessy.

Selain itu kata Leiwakabessy, pelaksanaan otonomi tidak menyebabkan biaya kuliah menjadi mahal. Sebab Pemerintah menyiapkan mekanisme bantuan operasional perguruan tinggi bagi setiap PTN, hal ini diatur dan dijamin oleh UU Pendidikan Tinggi.

Sumber: DMS
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending