KBR68H, Aceh- Selama sepuluh tahun terakhir tidak ditemukan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Di kawasan hutan provinsi Aceh, hal itu seharusnya bisa menjamin hutan Aceh jauh lebih baik dari hutan diaerah lain.
Hal ini dikatakan Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Hilman Nugroho pada seminar sinergitas pembangunan kehutanan berbasis Daerah Aliran ungai (DAS) dalam rangka implementasi otonomi khusus (otsus) di Aceh.
Hilman mengatakan hutan-hutan kritis di Aceh harus segera dibenahi. Kementerian Kehutanan sudah bertekad untuk mengoptimalkan program menanam kembali hutan yang gundul serta morotarium penebangan, dengan cara tidak lagi memberikan izin kepada HPH. Pemerintah juga memberikan perlindungan kepada kawasan hutan yang sudah semakin baik agar tidak ditebang oleh pelaku illegal logging.
Kalau di Aceh saat ini kan tidak ada lagi izin HPH, nah mestinya hutan Aceh jauh lebih baik dari yang dulu, dan Kementerian Kehutanan memandang penting hutan kritis di Aceh untuk segera dibenahi,”lanjutnya.
Hilman menambahkan secara umum fungsi dari hutan adalah nencegah erosi dan tanah longsor, kemudian menyimpan, mengatur, dan menjaga persediaan dan keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau. Hutan juga berfungsi untuk mengurangi polusi atau pencemaran udara.
Sumber: Radio Antero FM
Editor: Suryawijayanti
Dirjen Kemenhut: Seharusnya Hutan Aceh Sudah Lebih Baik
Selama sepuluh tahun terakhir tidak ditemukan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Di kawasan hutan provinsi Aceh, hal itu seharusnya bisa menjamin hutan Aceh jauh lebih baik dari hutan diaerah lain.

NUSANTARA
Jumat, 31 Mei 2013 13:08 WIB


kementerian kehutanan, hutan, aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai