Bagikan:

Direksi PDAM Sumut Belum Putuskan Nasib 480 Penagih Rekening Air

Manajemen PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara memastikan bahwa 480 pekerja Koperasi Karyawan Tirtanadi tidak akan beralih status menjadi karyawan PDAM Tirtanadi, meski sekarang mereka bekerja di bawah kendali Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) PDAM Tirtan

NUSANTARA

Selasa, 07 Mei 2013 12:25 WIB

Direksi PDAM Sumut Belum Putuskan Nasib 480 Penagih Rekening Air

PDAM Sumut, rekening, karyawan

KBR68H, Medan- Manajemen PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara memastikan bahwa 480 pekerja Koperasi Karyawan Tirtanadi tidak akan beralih status menjadi karyawan PDAM Tirtanadi, meski sekarang mereka bekerja di bawah kendali Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) PDAM Tirtanadi.

“Jumlahnya sampai 480 orang, kalau mau dijadikan karyawan semua tidak mungkin,” ujar Kepala Sub Divisi Public Relation (PR) PDAM Tirtanadi, Jumirin.

Sejauh ini, jelas Jumirin, belum ada keputusan dari jajaran direksi PDAM Tirtanadi mengenai nasib ke-480 penagih rekening air yang selama ini bekerja di Koperasi Karyawan Tirtanadi. Namun, mereka tetap menerima upah seperti sebelumnya.

“Kalau upah, mereka tetap terima sebagaimana mestinya. Hanya, sekarang upah mereka disalurkan oleh Divisi SDM,” tambah Jumirin.

Hal senada diutarakan Juru Bicara (PR) PDAM Tirtanadi, Amrun. Manajemen PDAM Tirtanadi, sebut dia, belum membuat keputusan mengenai persoalan ini. Yang pasti, para penagih rekening air itu sekarang dikendalikan Divisi SDM.

“Belum ada keputusan mengenai nasib mereka. Saya kebetulan sedang berada di Penang, lagi check-up,” tuturnya.

Sekadar mengingatkan, keberadaan 480 penagih rekening air ini menjadi persoalan baru bagi PDAM Tirtanadi menyusul penahanan Azzam Rizal. Direktur Utama PDAM Tirtanadi ini ditahan oleh Polda Sumatera Utara sejak Kamis (2/5), terkait kontrak kerjasama dengan Koperasi Karyawan Tirtanadi dalam hal penagihan rekening air pelanggan.

Kerjasama tersebut dipandang menyalahi aturan, meski Azzam Rizal hanyalah penerus kebijakan. Proses penagihan rekening air pelanggan diserahkan PDAM Tirtanadi kepada pihak ketiga sejak 1987 dan juga diteruskan oleh seluruh direktur utama sebelum Azzam Rizal menjabat.

Selain Koperasi Karyawan Tirtanadi, ada beberapa lembaga yang sebelumnya terlibat penagihan rekening air. Dan, sejak Azzam Rizal ditahan, kerjasama tersebut serta-merta dihentikan.

“Kerjasamanya ya sudah dihentikan. Tapi, kita tetap menggunakan penagih rekening air yang sebelumnya dipekerjakan Koperasi Karyawan. Sebab, PDAM Tirtanadi sendiri tidak memiliki divisi khusus penagihan rekening,” tambah Jumirin.

Karena kerjasamanya dihentikan, lanjut Jumirin, maka komisi (fee) penagihan tidak lagi menjadi hak Koperasi Karyawan Tirtanadi. Komisi dibagikan proporsional dengan pola progresif langsung kepada masing-masing penagih rekening yang bekerja.

Sementara itu, ketika disinggung apakah mekanisme penagihan rekening air yang diterapkan manajemen PDAM Tirtanadi paskapenahanan Azzam Rizal tidak melanggar aturan?
Jumirin menolak menjawab.

“Sementara ya itulah yang bisa dilakukan, sambil menunggu keputusan direksi. Terus terang, kita sekarang sedang bingung menghadapi persoalan ini,” pungkasnya.

Sumber: Radio Star News












Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending