KBR68H, Medan- Walikota Medan, Rahudman Harahap dinonaktifkan dari jabatannya menyusul status terdakwa dalam perkara korupsi yang dijalaninya. Menanggapi keputusan tersebut, Rahudman mengatakan apapun hasil dari pengadilan nanti baik itu diberhentikan selamanya sebagai Walikota atau kembali akan menjabat sebagai Walikota akan diterima dengan penuh keikhlasan.
“Saya ikhlas apapun hasil dari pengadilan atas persoalan hukum yang sedang saya jalani ini,” kata Rahudman Harahap pada temu persnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/5).
Rahudman menyebutkan, dirinya tidak akan pernah menyalahkan siapapun terkait proses hukum yang tengah dijalaninya.
“Saya ikhlas menjalaninya. Mudah-mudahan ada keadilan yang kita peroleh dari persidangan nanti. Tapi, saya yakin dan percaya negara ini adalah negara hukum,”ujarnya.
Rahudman juga menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh warga Kota Medan, yang telah memilih dan mempercayakan dirinya sebagai Walikota. “Karena itulah saya akan mempergunakan waktu yang ada ini untuk menemenui masyarakat, sehingga mereka merasa terayomi. Jadi, saya akan tetap berada di Medan. Ini sebagai bagian tanggungjawab saya terhadap warga Kota Medan,” ungkapnya.
Disamping itu, sebut Rahudman, dirinya juga akan terus memantau dan mendukung penuh Wakil Walikota menjalankan roda pemerintahan seraya tetap fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan.
“Saya akan turun menemui masyarakat atas nama pribadi saya. Apapun nanti temuan yang diperoleh akan saya sampaikan kepada Wakil Walikota ataupun Sekda,” jelasnya seraya menegaskan mulai sejak hari ini sampai persoalan hukum yang dijalaninya selesai tidak akan mempergunakan kembali mobil dinas.
Terkait dengan program mendesak yang harus segera ditangani saat ini, Rahudman mengaku ada beberapa program seperti masalah penyelesaian Islamic Centre, pembebasan Jalan Citra Wisata, penyelesaian akses Pasar Induk Tuntungan sewrta rencana koordinasi ke pusat tentang pembangunan underpass Titi Kuning.
“Yang lebih prioritas lagi bagaimana upaya kita agar Kota Medan tahun ini bisa meraih Piala Adipura Kencana dan Opini Keuangan kita dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tetap bisa dipertahankan dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”harapnya.
Rahudman Harahap menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar. Saat itu Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Sidang kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Sumber: Star News Radio
Editor: Suryawijayanti
Dinonaktifkan, Walikota Medan Ikhlas
Walikota Medan, Rahudman Harahap dinonaktifkan dari jabatannya menyusul status terdakwa dalam perkara korupsi yang dijalaninya.

NUSANTARA
Jumat, 17 Mei 2013 09:40 WIB


non aktif, Walikota Medan, korupsi, rahudman harahap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai