KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menghukum televisi lokal Bali TV karena tidak objektif saat memberitakan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil Bali, Puspayoga dan Sukarman. Ketua KPID Bali Komang Suarsana mengatakan, sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara program berita Seputar Bali. Dia menambahkan, sanksi ini diberikan karena berbagai teguran diabaikan manajemen Bali TV.
"Sanksi berlaku mulai hari ini hingga tanggal 11 Mei nanti. Sanksi ini diberikan setelah peringatan keras dari kami tidak diindahkan. Kami sudah memberikan teguran dari tanggal 2 Mei kepada Bali TV supaya siaran beritanya kembali ke nilai netralitas," kata Komang Suarsana saat dihubungi KBR68H (8/5).
Sebelumnya, Aliansi Krama Bali Anti Pembodohan Publik (AKBAPP) menggelar ritual Pralina atau doa-doa yang dipimpin 10 Pendeta Hindu. Acara ritual ini untuk mendoakan dua media lokal yang dinilai provokatif, yaitu Bali Post dan Bali TV. Keduanya dinilai berpihak kepada Wakil Gubernur Bali, Puspayoga yang juga maju dalam bursa calon gubernur dalam Pilkada Bali.
Dinilai Tidak Netral, Bali TV Diberi Sanksi oleh KPID
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menghukum televisi lokal Bali TV karena tidak objektif saat memberitakan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil Bali, Puspayoga dan Sukarman.

NUSANTARA
Kamis, 09 Mei 2013 00:35 WIB


Bali TV KPID Sanksi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai