Bagikan:

Diduga Korupsi, Istri Anggota DPRD Pematang Siantar Dituntut 3 Tahun 4 Bulan

KBR68H, Medan- Edita Napitupulu, Kasubag Umum di Dinas Pendapatan Daerah Pematang Siantar, dituntut 3 tahun 4 bulan (40 bulan penjara), karena diduga mengambil uang negara senilai Rp671 juta.

NUSANTARA

Selasa, 14 Mei 2013 12:36 WIB

Diduga Korupsi, Istri Anggota DPRD Pematang Siantar Dituntut 3 Tahun 4 Bulan

korupsi, istri dprd pematang siantar, medan

KBR68H, Medan-  Edita Napitupulu, Kasubag Umum di Dinas Pendapatan Daerah Pematang Siantar, dituntut 3 tahun 4 bulan (40 bulan penjara), karena diduga mengambil uang negara senilai Rp671 juta.

Selain itu, istri Anggota Dewan di DPRD Pematangsiantar ini juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibat ketekoran kas di Dinas Pendapatan Pematang Siantar pada tahun 2003.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 3, tentang tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan subsideir," ucap JPU di hadapan majelis hakim Denny L Tobing  di Pengadilan Tipikor Medan.

Dia menjadi terdakwa karena seplit (perpanjangan) dari Panahatan Sihombing yang juga bendahara Dispenda Pematangsiantar. Total kerugian negara atas keselurahan ketekoran kas pemda siantar sebesar Rp1,6 miliar.

Terdakwa Edita melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memngambil uang dari bendahara sebesar Rp671 juta rupiah, dengan alasan untuk diberikan ke rekanan.

Seperti kepada percetakan yang selaku rekanan untuk pembayaran bon, kwitamsi dan perlengkapan kantor lainnya.

"Terdakwa mengambil uang ke bendahara  tanpa diketahui oleh kepala dinas pendapatn daerah Pematangsiantar,"ucap JPU Netty.

Jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsinya dan belum mengembalikan Rp30 juta rupiah lagi.

Sebelumnya Pemeriksaan terhadap  terdakwa telah lima kali mengalami penundaan. Penundaan tersebut dengan alasan penasehat hukum dari Jakarta karena sakit.

Sumber: Star News Radio

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending