KBR68H- Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan siswa yang akan masuk jenjang SMP menyertakan sertifikat baca dan menulis Al-Quran. Ketua Dewan Pendidikan Kota Balikpapan, Subiyanto menyatakan kebijakan itu sebagai bagian dari mewujudkan Balikpapan sebagai kota Madinatul Iman. Meski demikian, pada tahap awal kebijakan ini akan berlaku flesibel. Bagi meereka yang belum mampu baca tulis tulis Al-Quran akan diberi bimbingan khusus.
“Pelaksanaannya tidak 100 persen mereka itu yang SD melek Al-Quran, ada persentase kecil yang mereka belum melek Al-Quran bukan berarti mereka tidak boleh masuk sekolah SD tidak. Tetapi masyarakat yang belum melek Al-Quran ini oleh sekolah SD setempat di luar jam belajar dilatih sampai dengan bisa baca tulis Al-Quran. Jadi ketentuan untuk SD di Kota Balikpapan harus punya sertifikat baca tulis Al-Quran ini bukan sifatnya saklek,”jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikkan Kota Balikpapan Heri Misnoto mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku tahun ini.
Menurut dia, prasayarat bisa baca tulis Al-Quran itu bagian dari peningkatkan budi pekerti kepada siswa agar lebih bertaqwa kepada Tuhan. Untuk mendukung hal itu, pihaknya juga mewajibkan sekolah agar memiliki mushola atau tempat ibadah.
Jika tidak memiliki, maka minimal sekolah meyediakan ruangan yang bisa digunakan bersama untuk shalat berjamaah pada jam sekolah.
Dewan Pendidikan: Sertifikasi Alquran untuk Murid SD di Balikpapan Fleksibel
Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan siswa yang akan masuk jenjang SMP menyertakan sertifikat baca dan menulis Al-Quran.

NUSANTARA
Senin, 06 Mei 2013 15:03 WIB


alquran, sertifikasi, balikpapan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai