KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali akan melaporkan seorang warga Kabupaten Buleleng ke kepolisian atas tuduhan tindak pidana pemilu. Berdasarkan keterangan panitia pengawas lapangan, warga bernama Bagiada itu mencoblos 100 lembar surat suara di salah satu TPS di Buleleng.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Made Wena mengatakan praktik penggelembungan suara itu juga melibatkan seorang Ketua KPPS yaitu penyelenggara pemilu tingkat TPS. Made Wena berharap laporan pengaduan ke penyidik kepolisian bisa diserahkan pekan ini.
“Boleh kita katakan, sebagai pelaksana, pelaku ya dua orang itu. Rencananya, laporan ke polisi, kita butuh keterangan lebih banyak. Lalu membuat kajian hukum yang lebih komprehensif. Khusus untuk tindak pidana pemilu, meski kita diberi batasan maksimal 14 hari, tapi kita akan lakukan secepatnya,” kata Wena.
I Made Wena menjelaskan bukti yang dimiliki adalah ketidakcocokan antara jumlah pemilih yang hadir di TPS dan hasil penghitungan suara. Berdasarkan daftar hadir, di TPS tersebut hanya kedatangan 341 orang pemilih. Namun ternyata dalam penghitungan suara terdapat 441 lembar surat suara yang dihitung.
Terkait kasus penggelembungan surat suara, Bawaslu Bali merekomendasikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang berada di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.
Editor: Antonius Eko
Coblos 100 Surat Suara, Warga Bali Dilaporkan ke Polisi
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali akan melaporkan seorang warga Kabupaten Buleleng ke kepolisian atas tuduhan tindak pidana pemilu. Berdasarkan keterangan panitia pengawas lapangan, warga bernama Bagiada itu mencoblos 100 lembar surat suara di salah sat

NUSANTARA
Kamis, 16 Mei 2013 13:57 WIB


pilkada, bali
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai