KBR68H, Mataram - KPU Nusa Tenggara Barat memberi batas waktu hingga pekan depan bagi para anggota DPRD yang berpindah partai untuk mengajukan surat pengunduran diri.
NTB belum menerima surat keterangan pengunduran diri dari anggota DPRD yang ingin maju kembali pada pemilu 2014 mendatang melalui partai lain.
Anggota KPU NTB Darmansyah mengatakan surat keterangan pengunduran diri itu paling lambat harus diterima KPU 22 Mei mendatang.
“Kalau belum ada SK (Surat keterangan pengunduran diri) maka bisa diganti dengan surat keterangan dari Ketua Dewan atau sekretaris dewan yang menegaskan bahwa SK pemberhentiannya masih dalam proses,” kata Darmansyah.
Anggota KPU NTB lainnya, Ilyas Sarbini mengatakan anggota DPRD NTB yang menjadi caleg dari parpol berbeda harus mempunyai Surat Keputusan atau SK pemberhentian dari Mendagri.
SK itu harus diserahkan paling lambat 1 Agustus mendatang. Jika tidak, mereka terancam tidak akan ditetapkan sebagai caleg oleh KPU.
Sekitar sembilan anggota DPRD Provinsi NTB saat ini berpindah partai dan mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2014. Namun hingga saat ini baru satu anggota dewan yang sudah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota dewan.
Editor: Agus Luqman